PajakOnline.com— Kementerian Keuangan akan mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi untuk jenis pajak pertambahan nilai (PPN) bagi eksportir. Caranya, membayarkan kelebihan pajak tanpa proses audit. Kebijakan ini masuk dalam paket stimulus fiskal jilid II untuk meredam imbas negatif wabah Corona (Covid-19) terhadap ekonomi domestik.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 | Direktorat Jenderal Pajak Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan. PMK-187/PMK.03/2015 – PERATURAN PAJAK PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 187/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak … Tax Amnesty Archives | Page 2 of 3 | Konsultan Pajak Terdaftar
Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal: Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (tautan). MEKANISME PENGEMBALIAN. Mekanisme pengajuan Pengembalian Pendahuluan adalah sebagai berikut: Pengembalian kelebihan pembayaran pajak hanya terjadi jika jumlah kredit pajak yang dibayar lebih besar dibandingkan jumlah pajak yang terutang. Atau dalam 20 Mar 2020 Bahwa sebenarnya, Indonesia memiliki kebijakan pengembalian pajak. Artinya, jika wajib pajak ternyata kelebihan bayar pajak, maka sisa 24 Feb 2020 10. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang
Kredit Pajak: Aturan Kelebihan dan Kekurangan Pajak ... Apa saja hal-hal yang harus dipertimbangkan sebelum melakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak? Kebenaran material tentang besarnya pajak penghasilan yang terutang; Keabsahan terkait bukti pungutan dan bukti potongan pajak serta bukti pembayaran pajak oleh wajib pajak sendiri selama dan untuk tahun pajak bersangkutan. Contoh surat Permohonan pengembalian atas kelebihan ... Adalah wajib pajak yang melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, kelebihan pembayaran pajak
Hal ini harus melalui prosedur permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, dan bisa diajukan oleh wajib pajak bentuk apapun yang merasa memiliki kelebihan bayar pajak. Kelebihan bayar dapat diklaim dan dikembalikan kepada wajib pajak. Namun demikian bentuk pengembalian tidak selalu berupa uang tunai.
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain. TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK … Jun 01, 2016 · BAB III TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 5 (1) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi, sebagaimana tercantum dalam: a. Surat Tagihan Pajak; […] PPN Lebih Bayar: Penyebab dan Pencatatan Jurnal Akuntansinya Restitusi merupakan pengajuan pengembalian atas PPN lebih bayar oleh PKP ke negara.Restitusi PPN lebih bayar ini hanya bisa diajukan jika jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak terutang atau PKP melakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Namun, dengan catatan PKP tidak memiliki utang pajak lainnya.
- 345
- 1938
- 1705
- 509
- 549
- 136
- 1883
- 263
- 795
- 319
- 570
- 156
- 928
- 401
- 249
- 498
- 432
- 1899
- 83
- 1342
- 87
- 472
- 1917
- 522
- 459
- 1865
- 1915
- 295
- 540
- 1365
- 1726
- 1933
- 1971
- 557
- 1002
- 891
- 1370
- 1355
- 1973
- 694
- 562
- 1743
- 1589
- 134
- 1001
- 921
- 933
- 1415
- 1218
- 796
- 704
- 702
- 356
- 1969
- 904
- 1873
- 22
- 1183
- 50
- 685
- 221
- 1588
- 1724
- 1431
- 593
- 637
- 186
- 372
- 1400
- 1358
- 1128
- 1077
- 1926
- 1389
- 780
- 883
- 1784
- 1521
- 1538
- 501
- 1078
- 1744
- 661
- 1024
- 1578
- 2
- 1654
- 1129
- 870
- 187
- 1305
- 1289
- 474
- 975
- 20
- 159
- 1541